Pringsewu (Lampost.co) — Satnarkoba Polres Pringsewu kembali menangkap pengedar sabu di Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung pada Minggu,5 Oktober 2023,sore.
Pelaku adalah DW (24), warga Desa Sidodadi Kecamatan Way Lima,Pesawaran. Dia dibekuk petugas saat sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita dua paket sabu siap edar,ponsel dan sepeda motor yang dipakainya.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat tim opsnal Satnarkoba Polres Pringsewu yang sedang melakukan penyelidikan peredaran sabu,kemudian melihat gelagat mencurigakan dari salah seorang pemuda yang sedang berhenti di pinggir jalan.
Saat didekati, pemuda tersebut terlihat panik dan menambah kecurigaan polisi. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 2 paket narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Saat kami tangkap, tersangka DW ini mengaku sedang menunggu calon pembeli,” ujar Kasat Narkoba pada Senin, 6 Oktober 2023.
Kasat menambahkan, dihadapan polisi tersangka yang baru tiga hari diterima bekerja sebagai penjaga gudang KPU Pesawaran, dia juga mengaku baru sebulan menjalani profesi sebagai pengedar sabu.
Menurut tersangka, dirinya nekat berjualan sabu karena membutuhkan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.” tandasnya.
Nurjanah