Gunungsugih (Lampost.co)– Jajaran Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, Polres Lamteng mengamankan satu orang diduga mengalami ganguan jiwa (ODGJ) yang sedang mengamuk dan mengancam warga secara membabi buta mengunakan senjata tajam.
Supandi alias Bawon (40) warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan petugas usai mengamuk hingga mengancam akan melukai kakaknya menggunakan cangkul.
“Usai mendapat informasi masyarakat yang resah atas prilaku Supandi yang diduga ODGJ kerap mengamuk tanpa sebab, dan mengancam warga dengah sajam. Pada, Kamis malam 20 Juli 2023, kami amankan yang bersangkutan, di Mapoksek Terbanggibesar,” kata Kapolsek Terbanggibesar, AKP Edy Qorinas, Jumat,21 Juli 2023.
Saat hendak melakukan penyergapan, polisi sangat berhati-hati lantaran yang bersangkutan dilengkapi dengan senjata tajam, mulai dari parang, celurit hingga cangkul.
“Saat dilakukan penyergapan, yang bersangkutan melengkapi dirinya dengan senjata tajam, kami sangat berhati-hati sehingga yang bersangkuatan tidak sempat melakukan perlawanan saat kami sergap,” terangnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait supaya terduga ODGJ ini mendapat penanganan dan perawatan intensif agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Pasalnya, prilaku yang bersangkuatan telah meresahkan masyarakat setempat.
“Kami berkordinasi dengan gelurganya dan pihak terkait dalam hal ini Dinas Sosial agar yang bersangkuatan pendapat penanganan, supaya tidak terjadi lagi hal-hal serupa dikemudian hari,” tutupnya.