Pringsewu (Lampost.co) — Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pengedar obat daftar G jenis Hexymer dan Tramadol berinsial WI alias Ombing (27) warga Pekon (Desa) Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Senin, 27 Maret 2023.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mengatakan pelaku yang berprofesi sebagai pedagang ayam geprek itu ditangkap sekitar pukul 16.09 Wib di warung ayam geprek miliknya di Jalan Melati, Kelurahan Pringsewu Timur.
“Ya pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan polisi terhadap pelaku yang terlihat panik saat melihat kedatangan polisi yang sedang berpatroli,” ujar Ansori.
Di warung tersebut awalnya polisi hanya menemukan barang bukti 19 paket obat Hexymer dan tramadol yang disimpan pelaku di kantong celananya.
Namun setelah dilakukan pengembangan dari rumah pelaku, polisi kembali mendapatkan ratusan butir obat dengan jenis yang sama yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.
“Jadi total barang bukti yang berhasil kami amankan pil jenis Hexymer sebanyak 595 Butir, Tramadol 141 butir,” kata dia.
Kapolsek menjelaskan pelaku mengaku ratusan obat tersebut dibeli secara online dari salah satu marketplace di jejaring sosial Facebook dan diedarkan di seputar Pringsewu.
Tersangka WI merupakan residivis dalam kasus serupa. “Ngakunya sudah dua bulan ini berjualan obat keras dengan alasan untuk menambah penghasilan,” kata dia.
Pelaku berikut barang bukti diamankan di rutan Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 15 tahun,” kata dia.