Kotabumi (lampost.co) — Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus seorang pegawai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), CKS (30) lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan BBM, Jumat, 2 Juni 2023. Penggelapan uang ini mencapai Rp389.500.000.
Tersangka asal Dusun 6, Bawang Sejar, Desa Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah. Dia selama ini bekerja di SPBU Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara milik CV Mahkota Sakinah per Maret 2023.
“Petugas kita telah mengamankan satu orang tersangka berinisial CKS, setelah dihubungi oleh keluarga tersangka yang akan menyerahkan pelaku kepada Unit Satuan Reskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres, AKBP Kurniawan Ismail, Minggu, 4 Juni 2023.
Menurutnya penangkapan itu terjadi setelah perwakilan SPBU, Agi Fernanda (32) melaporkan kepada pihak kepolisian dengan LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/Polda Lampung tanggal 16 Maret 2023 tentang adanya penggelapan yang dilakukan tersangka.
Sebab, kata dia, telah membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari yang mencapai ratusan juta rupiah hingga melapor ke Polres Lampung Utara. “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi kemudian dilakukan gelar perkara, kita menetapkan CKS sebagai tersangka selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskannya bahwa pelaku tidak membantah terhadap tuduhan penggelapan uang tersebut. Dan uang tersebut adalah uang satu kali setoran yang telah habis digunakan untuk bermain judi slot dan selebihnya dipakai berfoya-foya.
“Untuk kronologi penangkapan itu sendiri terjadi setelah pihak keluarga menghubungi Unit Tipidter Sat Reskrim pada tanggal 2 Juni 2023. Bahwasanya mereka ingin menyerahkan pelaku yang telah menjadi buruan aparat, lantas petugas jalan dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Adi untuk menjemput di Kota Metro,” tambahnya.