Kotaagung (Lampost co): Seorang pria berinisial AS (43) diamankan anggota Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama warga dan Polsek Semaka di Pekon Karang Agung, Kecamatan setempat, atas kasus curas.
Curas adalah tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan. Tekab 308 adalah Team Khusus Antibandit 308 dengan simbol serigala yang melambangkan fisik dan jiwa yang penuh dengan keberanian.
Selain mengamankan AS, anggota Tekab 308 juga masih memburu 2 pelaku lainnya yang terlibat bahkan membawa kabur sepeda motor, uang tunai, dan sejumlah handphone milik korbannya.
Korban dari para pelaku sebanyak 2 orang, merupakan pegawai Bank Mekar, bernama Hendika (18) warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, dan Setia (22) warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pelaku AS ditangkap atas bantuan warga berdasarkan laporan pada 31 Maret 2023 sebab AS bersama 2 temannya melakukan aksi curas di Jalan Tulung Asahan, Semaka pada pukul 16.30 WIB.
“Pelaku AS ditangkap tadi malam pukul 20.00 WIB, usai diamankan massa di rumah kepala pekon karang agung, semaka,” kata Iptu Hendra Safuan, Sabtu, 1 April 2023.
Sambungnya, dari tangan tersangka turut diamankan sebilah golok warna orange bersarung, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa nomor polisi, baju lengan pendek warna abu-abu, dan celana pendek warna abu-abu.
Kronologi kejadian curas
Hendra menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada Jumat, 31 Maret 2023, pukul 16.30 WIB, saat korban keliling menagih uang setoran Bank Mekar di Pekon Tulung Asahan dan hendak kembali ke Semaka pada pukul 18.30 WIB.
Sesampainya di Jalan Tulung Asahan, korban dihadang 3 orang pelaku dengan menodongkan senjata tajam dan merebut sepeda motor serta menggeladah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga, dan uang korban.
“Para pelaku membawa kabur 3 buah handphone berbagai jenis, uang tunai Rp12 juta, dan sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian Rp32 juta,” jelasnya.
Sementara penangkapan AS dilakukan setelah pelaku hendak pulang mengendarai sepeda miliknya Yamaha Jupiter dipergoki oleh keluarga korban saat melintas di Pekon Sidomulyo.
Kemudian pelaku AS dibawa ke rumah Kepala Pekon Karangagung Semaka yang selanjutnya digiring ke Polsek Semaka untuk dilakukan interogasi sehingga terungkap 2 pelaku yang melarikan diri yang lain.
“Untuk kedua pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran oleh anggota Tekab 308. Kami imbau menyerahkan diri atau dilakukan tindak tegas,” ujarnya.
Ditambahkan Hendra, modus operandi para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dari pukul 17.00 WIB, pelaku menunggu korban di Jalan Tulung Asahan, ada peran pelaku lain bertugas memberikan kode saat korban hendak lewat.
“Kode tersebut dengan cara membuntuti korban dan saat hendak lewat tempat mereka sembunyi, pelaku membalap korban sehingga debu di jalan naik dan korban memperlambat laju kendaraan. Saat korban melambat, disitulah para pelaku keluar dan menghadang dengan membawa sajam. Pelaku AS merebut sepeda motor dan dua pelaku lain menggeledah kantong celana korban mengambil handphone dan uang korban,” jelasnya.
Saat ini tersangka AS dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.