Tanggamus (lampost.co) — Jajaran Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku penganiayaan berat di Pekon Banjar Sari, Kecamatan Wonosobo.
Tak hanya mengidentifikasi, tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko juga berhasil membekuk tersangka inisial ED (50) saat berada dipersembunyiannya di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Polsek Rumbai Kepolisian Resort Muko-Muko berhasil menangkap tersangka di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Bengkulu.
“Tersangka ED ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan, Senin, 21 Agustus 2023.
Menurutnya, dalam penangkapan tersebut turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna Blue Tosca dengan Nopol B 6110 GKZ dan sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. “Ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan berat terjadi di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Penganiayaan diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan suami dan ayah tiri korban, Jumat, 18 Agustus 2023, pukul 04.00 WIB di rumah pasangan tersebut.
Akibat kejadian tersebut dua orang yang merupakan ibu dan anak mengalami luka berat akibat terkena sabetan senjata tajam jenis golok. Saat itu pelaku kabur membawa sepeda motor milik anak korban.