Menggala (Lampost.co)–Polsek Banjaragung meringkus seorang karyawan swasta, KH (23), warga Kampung Wargamakmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang atas dugaan penggelapan dalam jabatan. Ia diduga membawa kabur uang dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, mengungkapkan pelaku ditangkap di rumah orang tuanys pada Jumat (28/7) sekitar pukul 16.30 WIB. KH tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan PT Rukun Mitra Sejati (RMS), tempat KH bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko pada Rabu, 12 April 2023. KH diberi tugas oleh perusahaan untuk menagih toko-toko di Kota Menggala dengan membawa faktur tagihan sebesar Rp56,6 juta.
“Namun, uang hasil tagihan tersebut tidak diserahkan karena KH mengaku sudah larut malam. Keesokan harinya, KH kembali tidak menyerahkan uang hasil tagihan dengan alasan izin tidak bekerja karena tengah mengantar anaknya yang sakit berobat,” kata M Taufiq kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Senin, 31 Juli 2023.
Karena tak kunjung mengembalikan dan menyetorkan uang hasil penagihan itu, kemudian pihak perusahaan mencari keberadaan KH, tetapi tidak berhasil menemukannya. Perusahaan kemudian menghubungi toko-toko di Menggala yang sudah ditagih dan menemukan bahwa total tagihan yang belum diserahkan mencapai Rp27,8 juta.
“Dampak perbuatan pelaku, perusahaan PT RMS mengalami kerugian sebesar Rp27,8 juta, terdiri dari uang tunai Rp25,8 juta dan satu unit handphone merek Samsung AO4 senilai Rp2 juta,” ungkap M Taufiq.
M. Taufiq mengatakan saat ini pelaku KH ditahan di Mapolsek Banjaragung dan terancam dijerat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.