Bandar Lampung (Lampost.co)–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 1 September 2023
Dalam keterangan resmi Kejagung yang diterima Lampost.co, buronan tersebut atas nama inisial DAP bin NMRN berhasil diamankan sekitar pukul 18.40 WIB bertempat di Gg. Bendera III, Cilebut Barat, kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
DAP diduga melakukan korupsi kredit usaha rakyat (KUR) BRI Unit Tulangbawang II pada Tahun 2022-2023.
Tim Tabur menjelaskan DAP merupakan warga Kelurahan Penegahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung. Kegiatan sehari-hari merupakan Karyawan BUMN.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat Nomor: Print-04/L.8/Fd/07/2023 Tanggal 7 Juli 2023.
Dari hasil pendalaman Tim Penyidik diketahui bahwa DAP bin NMRN selaku Matri pada Kantor BRI Unit Tulang Bawang II pada Tahun 2022-2023 telah melakukan perbuatan menggunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadi.
“Dimana yang bersangkutan telah menggunakan uang pelunasan tujuh orang nasabah kredit usaha rakyat, satu orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp254.230.000,” keterangan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, yang tercantum dalam rilisnya.
Yang bersangkutan juga menggunakan sebagian uang hasil Kredit Usaha Rakyat 15 nasabah, terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah pinjaman kupedes dan 1 orang nasabah lain untuk kepentingan pribadi senilai Rp381.000.000.
Serta memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan pada 28 nasabah terdiri dari 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah pinjaman kupedes dan satu orang nasabah ultra mikro, untuk kepentingan pribadi senilai Rp1.441.000.000.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berinisial DAP bin NMRN tersebut, mengakibatkan potensi kerugian yang dialami negara sebesar Rp2.076.230.000 miliar,” ujarnya.
Penangkapan terhadap DAP dikarenakan selalu mangkir dari panggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” kata Jaksa Agung.