Pringsewu (Lampost.co) — Kasus pencurian kabel di salah satu gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu, yang terjadi pada,Rabu 18 September 2023) berhasil diungkap polisi.
Pelakunya adalah TH (23), warga Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu,sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan bahwa TH ditangkap di rumahnya pada Kamis, 21 September 2023 sekitar pukul 01.00 dini hari. Kejadian ini bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan,Kelurahan Pajaresuk pada, Rabu dini hari pukul 03.00 WIB.
Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter, telah hilang.
Pencurian ini mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel baru. Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta, dan kasus ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan berhasil mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu,” kata AKP Rohmadi,Kamis, 21 September 2023.
Menurut kapolsek, kedua pelaku ini diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian kabel PLN di wilayah Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga, dengan modus operandi kedua pelaku melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang.
Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.”Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN, dan juga sudah pernah beraksi di 5 TKP lainnya” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Nurjanah