Way Kanan (Lampost.co)–Penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Way Kanan untuk tahun 2024 masih menunggu aturan Kementrian Tenaga Kerja (Kemennaker) tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) 36 terkait upah pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Way Kanan, Junaidi mengatakan untuk saat ini penentuan UMK Way Kanan di tahun 2024 belum dilaksanakan. Sebab, pihak kabupaten masih menunggu informasi dari Kemenaker..
“Ketika RPP 36 ini telah dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja barulah pihak kabupaten akan melaksanakan rapat penentuan UMK Way Kanan untuk tahun 2024,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 8 November 2023.
Junaidi mengatakan RPP 36 merupakan perumusan tentang penentuan UMK, maka dari itu Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Way Kanan masih menunggu perumusan tesebut. Jika sudah ada, maka pihaknya akan melaksanakan rapat penentuan UMK bersama seluruh pihak terkait.
“Ketika perumusan tersebut sudah dikeluarkan maka Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Way Kanan akan melaksanakan rapat bersama anggota dewan pengupahan yang anggotanya dari, APINDO, SPSI dan pemerintah, akademik, serta dewan pakar,” kata dia.
Putri Purnama