Jakarta (Lampost.co)—Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” kata Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa,14 November 2023.
Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, disampaikan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, kata dia, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional.
Ia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.
“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” katanya.
Ida Fauziyah menekankan keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.
“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” katanya.
Ida Fauziyah menambahkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
“Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” katanya.
Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan menentukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) di akhir bulan November 2023. Jadwal penetapan itu sesuai aturan Pemerintah Pusat.
Kepala Disnaker Bandar Lampung, M. Yudhi mengatakan bahwa sesui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kewajibkan setiap kepala daerah untuk mengeluarkan besaran kenaikan upah baru maksimal pada 21 November di tingkat provinsi.
Sementara untuk tingkat kota/kabupaten pengumuman besaran upah dilakukan paling lanbat 30 November 2023. Upah baru itu akan berlaku pada Januari di tahun 2024.
“Kami lagi menunggu, kemarin dapat informasi bahwa kepala dinas tenaga kerja provinsi se Indonesia diundang ke kementerian terkait upah,” kata Yudhi saat ditemui Lampost.co di ruangan kerjanya pada Senin, 13 November 2023.
Yudhi mengatakan bahwa Disnaker Bandar Lampung dalam waktu dekat akan melaksanakan pertemuan bersama para buruh, pengusaha, serta akademisi untuk menetapkan UMK. Namun mengenai perkiraan kenaikan UMK Bandar Lampung, ia belum dapat memastikannya.
“Belum bisa dipastikan, karena masih menunggu juklak juknisnya. Ini kan masih rapat. Kami berharap segera ditetapkan yang terbaik untuk masyarakat,” kata dia.
Nurjanah