Kotaagung (Lampost.co) — Pihak SMP Muhammadiyah 1 Kotaagung, Kabupaten Tanggamus melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Larangan itu dikeluarkan usai kecelakaan mengakibatkan seorang pelajar meninggal dunia.
Kepala SMP Muhammadiyah 1 Kotaagung, Okto Biantoro mengatakan, kecelakaan itu memberikan pelajaran tentang pentingnya keselamatan berkendara dan pentingnya menjaga jarak aman antara kendaraan di jalan raya.
”Polres Tanggamus telah memberikan surat edaran terkait larangan pelajar membawa kendaraan ke sekolah. Sesuai dengan peraturan, anak usia 17 tahun tidak diizinkan membuat SIM dan tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor dan mobil,” kata dia, Kamis, 12 Oktober 2023.
Ia pun meminta kepada orang tua murid agar melarang anaknya membawa kendaraan bermotor ketika berangkat sekolah. Selain itu, dia juga meminta agar wali murid mengantarkan anak ke sekolah atau menggunakan angkutan umum.
Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan Polsek Kotaagung untuk memberikan penyuluhan atau sosialisasi kepada para peserta didik tentang tertib berlalulintas.
”Kepada para orang tua maupun pengendara sepeda motor, diingatkan kembali agar tidak bonceng lebih dari satu orang sebab akan mempengaruhi keseimbangan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di Jalan Raya Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang pelajar SMP terluka parah dan meninggal dunia, Selasa, 10 Oktober 2023 pukul 13.30 WIB.
Kasat Lantas Polres Tanggamus, AKP Amsar mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan laporan kecelakaan tersebut dengan mendatangi TKP, mengevakuasi para korban, dan mengamankan barang bukti.
Ia menyebut bahwa kejadian itu melibatkan tiga kendaraan beruntun, yakni sepeda motor Honda Beat BE 2650 ZR yang dikendarai oleh Asrodo (52), ia membonceng tiga pelajar bernama Kirani, Seja, dan Vera.
Selanjutnya, sepeda motor Viar BE 6085 VD dikendarai Ida Farida (31) warga Kelurahan Baros, Kotaagung yang membonceng adiknya bernama Larasati (24). Kemudian truk Hino BE 8976 CL yang dikemudikan oleh Agus Purwanto (45) warga Bumi Waras, Bandar Lampung.
“Akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia, satu luka berat, dan empat mengalami luka ringan,” kata AKP Amsar.
Ricky Marly