Bandar Lampung (Lampost.co)–Kapolda Lampung menanggapi pernyataan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami yang mengaku kecewa terhadap Polri karena tidak pernah mendapat penghargaan meski sudah mengungkap banyak kasus peredaran narkoba.
Pernyataan itu dilontarkan Andri saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Senin, 23 Oktober 2023. Ia mengaku kecewa hingga akhirnya memutuskan bergabung dengan jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Terkait hal itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan penghargaan kepada terdakwa Andri. Penghargaan itu merupakan apresiasi atas pengungkapan kasus-kasus yang sudah dilakukan.
“Untung belum saya tanda tangani sudah ketahuan ternyata Andri Gustami terlibat dalam jaringan Fredy Pratama,” kata dia kepada Lampost.co di Mapolda Lampung pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Setelah pengungkapan itu, Helmy memutuskan untuk tidka menandatangani berkas penghargaan yang rencananya akan diberikan kepada Andri Gustami dan jajaran. Kemudian memerintahkan Bid Propam Polda Lampung untuk memprosesnya secara kode etik.
Menurut Helmy, sikap terdakwa Andri yang mengharapkan penghargaan mencerminkan bentuk ketidakikhlasan dalam menjalankan tugas. Padahal penghargaan merupakan bentuk rejeki yang datangnya tidak terduga.
“Berarti dia tidak ikhlas menjalankan tugas, lakukanlah pekerjaan itu dengan sebaik-baiknya yang amanah,” ujarnya.
Putri Purnama