Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Lampung menerima 19 laporan kekerasan seksual sepanjang tahun 2023. Namun dari total laporan, 16 kasus diantaranya berakhir restoratif justice hingga mandek akibat berkas tak lengkap.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan dari 19 laporan, 15 laporan di antaranya adalah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurut Umi, banyaknya kasus tidak dilanjutkan itu disebabkan karena pemenuhan kelengkapan berkas macet di tahap lidik. Kepolisian sudah melakukan pendalaman, namun berkas tersebut selalu kurang dianggap kurang oleh Kejaksaan dan mesti dilengkapi.
“Berkas sudah beberapa kali kami serahkan ke kejaksaan, tapi selalu dikembalikan. Sekarang masih kami lengkapi berkas-berkasnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Lampost.co pada Senin, 16 Oktober 2023.
Namun, Umi memastikan proses hukum akan terus dilakukan untuk memberikan keadilan terhadap korban. Kepolisian juga akan berupaya agar semua kasus bisa berlanjut ke tahap persidangan.
Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri menyampaikan 19 laporan itu terdiri dari kasus pelecehan, pemerkosaan, pencabulan, serta percobaan pemerkosaan.
Ia menjelaskan kepolisian menggunakan UU KUHP tentang kesusilaan, TPKS, dan perlindungan anak dalam menangani kasus-kasus tersebut. Para pelaku diancam dengan hukuman 7-12 tahun penjara menyesuaikan hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Itu adalah jumlah laporan yang diterima dan ditangani Polda Lampung,” ucapnya.
Selain itu pelaku juga pelaku bisa dijerat dengan hukuman kebiri jika perbuatannya termasuk pelanggaran berat. Hal tersebut pernah diterapkan pada 2021 terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap korban yang sedang berada di rumah aman.
“Pada 2021 ada 1 kasus yang dikenakan hukuman kebiri, kepada oknum pendamping di P2TP2A Lampung Timur,” kata dia.
Ia mengatakan setelah kasus tersebut belum ada lagi penerapan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual. Meski ia menegaskan Polda Lampung berkomitmen untuk memberikan perlindungan pada korban.
Putri Purnama