Kotaagung (Lampost.co)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanggamus menertibkan 1.526 alat peraga sosialisasi (APS) peserta pemilu yang melanggar aturan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Tanggamus, Sigit Triyono mengatakan penertiban APS dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta kenyamanan masyarakat umum.
“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan dan melanggar aturan termasuk di pohon, tiang listrik, dan juga fasilitas umum akan ditertibkan,” kata dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Senin, 16 Oktober 2023.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa mengatakan bahwa APS melanggar aturan itu di antaranya seperti adanya ajakan untuk memilih, mengganggu ketertiban umum, dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, dan lainnya.
“Baliho yang diturunkan memang selain belum memasuki waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri dan atau ajakan mencoblos dengan lambang nomor,” ujarnya.
Ia melanjutkan, APS yang ditertibkan akan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan dapat diambil oleh partai politik. “Harapannya masyarakat dapat mendukung tindakan penertiban APS tersebut,” tandasnya.
Putri Purnama