Way Kanan (Lampost.co) — Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap pelaku pencurian tandan buah kelapa sawit di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka ditangkap di daerah Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Selasa, 16 Mei 2023 pukul 11.00 WIB. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Tersangka berinisial JI (36) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Rabu, 17 Mei 2023.
Pencurian diketahui korban pada 20 Desember 2022. Waktu itu sekitar pukul 16.00 WIB, korban Bambang mendapat informasi dari saksi W bahwa buah sawit miliknya telah dicuri.
Lalu pada 25 Desember 2022 sekitar pukul 15.00 WIB, korban datang mengecek lahan dan menemukan bahwa diduga pelaku JI sedang mengambil buah sawit milik korban dengan menggunakan dodos dan egrek. Buah sawit curian itu diangkut menggunakan pikap.
Setelah itu Bambang menghampiri pelaku sambil merekam kejadian tersebut. Pelaku yang tepergok langsung marah dan mengancam membunuh korban.
Selanjutnya pelaku pergi membawa buah sawit yang sudah diangkut menggunakan mobi. Sedangkan sisa buah yang belum diangkut pelaku sekitar enam janjang dibawa oleh korban ke Polres sebagai barang bukti.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.