Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menangkap Bripda Fajar Wicaksono dan Bripda Chandra Setiawan. Keduanya sebagai pelaku pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton (MBK) beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, menjelaskan mobil curian itu milik kakak dari teman tersangka FW. Aksi itu berawal dari FW yang membujuk temannya untuk meminjam mobil tersebut.
Saat dipinjamkan, tersangka ternyata menduplikasi kontak mobil tanpa sepengetahuan temannya. Selain itu, tersangka juga memasang GPS sebelum mengembalikan mobil korban.
“Memasang GPS di mobil itu untuk memantau pergerakan mobil pada Juli,” kata Umi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Setelah memantau dalam waktu cukup lama, FW mengajak CS untuk melancarkan aksinya. Pencurian dilakukan saat mobil parkir di MBK. Keduanya datang menggunakan mobil hitam yang dikendarai CS.
“Saat di lokasi, FW langsung menuju ke mobil korban dan menemukan karcis parkir di dalam mobil,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut, kedua anggota polisi itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari kepolisian.
Dalam penangkapan, petugas lebih dulu meringkus CS yang sedang berada di kontrakan sekitar Sukarame, Bandar Lampung. Petugas juga menemukan barang bukti mobil korban.
Berdasarkan pemeriksaan, CS mengaku beraksi bersama FW. Sehingga, langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW di Lampung Utara. “FW sempat melarikan diri tapi dapat ditangkap di Lampung Utara,” katanya.
Effran Kurniawan