Way Kanan (Lampost.co)—Tekab 308 Polres Way Kanan meringkus pelaku inisial AR (33) warga Kutaraya Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra Selatan, diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus operandi pecah kaca mobil di halaman parkir RSUD Zainal Abidin Pagar Alam, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian terjadi pada,Kamis, 18 Juni 2020 korban Tauzi warga Way Tuba, Way Kanan, bersama saksi pergi ke RSUD Zainal Abidin Pagar Alam untuk membesuk warganya di rumah sakit.
Setiba di lokasi korban memarkirkan mobil di depan RSUD tersebut, setelah selesai membesuk korban langsung pulang dan mengambil mobil di parkiran mobil, namun ketika tiba di parkiran mobil korban melihat kaca depan sebelah kanan mobil telah pecah sehingga korban kaget langsung memberitahukan kejadian ke satpam rumah sakit.
Setelah itu, korban langsung memeriksa mobil adapun di dalam mobil korban berisi tas ransel warna hitam yang berisikan surat dokumen kampung, tas kecil warna coklat berisikan Stempel cap, dan barang-barang korban sudah tidak ada lagi di dalam mobil.
“Atas kejadian itu korban selanjutnya melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, untuk aksi penangkapan pelaku inisial AR dipimpin oleh Kanit Idik I Satreskrim Polres Way Kanan bersama petugas Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan.
Pelaku ditangkap pada, Senin, 15 Mei 2023 pukul 16.30 di daerah Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.