Liwa (Lampost.co) — Polsek Sumberjaya menangkap YG (15) di tempat persembunyiannya di kebun tempat saudaranya di Desa Bakoman Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, Selasa, 16 Mei 2023, pukul 05.00 WIB.
Tersangka YG telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak April 2023 karena membobol rumah. Pelaku adalah warga Pekon Muarajaya 1, kecamatan Kebun Tebu.
Tersangka melakukan aksinya bersama IJ. Namun IJ (16) telah diamankan lebih dulu dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Liwa.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri, mengatakan pelaku YG sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya di rumah korban Maradona Saputra (37), Jumat, 21 April 2023.
Aksi pencurian itu dilakukan YG bersama IJ ketika pemilik rumah sedang pergi. Kejadian itu berawal ketika korban Maradona pergi meninggalkan rumahnya pagi hari. Kemudian pada saat korban pulang sekitar pukul 14.00 WIB, korban mendapati salah satu jendela rumahnya sudah terbuka dengan kondisi di dalam rumah berantakan.
Korban lalu mengecek seisi rumahnya dan mendapati sejumlah barang miliknya sudah hilang, seperti televisi, PS 2, CDI motor, tabung elpiji, speaker, boster antena, beras 50 kg, pakaian dan celengan berisi uang senilai Rp500 ribu, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Korban lalu melapor ke Polsek Sumberjaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 11 / IV / 2023 / POLDA Lampung / Res Lampung Barat / Sek Sumberjaya, 24 April 2023.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap IJ pada 25 April 2023. Setelah diinterogasi, IJ mengaku beraksi bersama YG. Namun saat itu, YG telah melarikan diri. Petugas akhirnya mendapkan informasi keberadaan YG bersembunyi di kebun milik saudaranya di Desa Bakoman, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata dia.