Menggala (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk seorang pemuda pengangguran karena kedapatan membawa sabu-sabu. Pelaku AI (23) warga Kampung Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Dari tersangka, kami menyita barang bukti sabu-sabu 0,20 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Selasa, 16 Mei 2023.
Kasat mengatakan pemuda tersebut diduga hendak pesta sabu-sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, , Minggu, 14 Mei 2023 sekitar pukul 11.30 WIB.
Pelaku tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.