Way Kanan (Lampost.co)–Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba meringkus seorang pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan penadah barang curian di Kampung Ramsai, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Way Tuba, IPTU Yudhianto mengatakan pelaku AR (38) ditangkap pada Jumat, 9 Juni 2023 pukul 15.00 WIB atas pengakuan sang istri (R) yang telah mendekam di tahanan atas kasus penipuan dan penggelapan.
“Tersangka inisial AR (38) berdomisili Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan,” katanya kepada Lampost.co saat dikonfirmasi. Senin, 12 Juni 2023.
Yudhianto mengatakan di depan penyidik pelaku mengaku bahwa telah melakukan beberapa kali aksi curat di wilayah hukum Polres Way Kanan. Salah satunya yakni pencurian motor dan dua HP milik Thamrin, 17 April 2023 lalu.
“Korban Tamrin pergi ke dapur ternyata motor Honda Supra X 125 yang sebelumnya diparkir di sana juga tidak ada, dan pintu dapur dalam keadaan terbuka,” katanya.
Akibat dari kejadian pencurian tersebut, Tamrin mengalami kerugian hingga jutaan rupiah dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan.
“Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 KUHP jc Pasal 480, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” kata Kapolsek.