kon Ganjaran, Kecamatan Pagelaran dan YF (25) warga Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian mesin sepeda motor roda tiga merek Jialing BE-5011-EJ. Kendaraan itu biasanya digunakan untuk mengangkut sampah, milik Kelurahan Pajaresuk. Pencurian itu terjadi pada Rabu, 11 Oktober 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Saat dicuri kendaraan tersebut sedang diparkirkan pemakainya, Nur Hamid (45) di belakang rumah seorang pemilik bengkel dengan tujuan hendak diperbaiki,” kata Kapolsek, Jumat, 13 Oktober 2023.
Kapolsek mengatakan pelaku melepas mesin sepeda motor menggunakan sejumlah alat mekanik yang memang sudah dipersiapkan. Setelah berhasil dicuri, mesin sepeda motor tersebut kemudian dijual secara cash on delivery (COD) seharga Rp200 ribu. Uangnya telah habis digunakan untuk berfoya-foya.
Menurut Kapolsek, pencurian tersebut melibatkan dua orang lainnya. Identitas keduanya telah diketahui dan masih dalam pengejaran. “Kami menyita sejumlah alat mekanik milik pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian. Sedangkan mesin sepeda motor yang mereka curi masih dalam pencarian karena sudah dijual kepada seseorang yang mereka tidak ketahui identitasnya,” kata dia.
Kedua pelaku berikut barang bukti sudah ditahan di Polsek Pringsewu Kota, guna menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Kedua pelaku diancam hukuman pidana penjara 7 tahun,” Kata dia.
Deni Zulniyadi