Gunungsugih (Lampost.co) – Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah menangkap tiga pelaku pembegalan asal Kabupaten Tulangbawang, Jumat, 27 Oktober 2023. Salah satu pelaku adalah wanita.
Para pelaku yakni AD (32) dan OS (28) warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang. Lalu DW (30), seorang wanita, warga Kampung Tulung Boho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
“Kami mengamangkan tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan telah meresahkan masyarakat. Mereka ini beraksi di jalan lingkar barat, Kampung Adijaya (jalan baru cilika). Ketiga pelaku kami tangkap berdasarkan Laporan korban pada satu minggu lalu,” kata Pjs Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas, Sabtu, 27 Oktober 2023.
Para pelaku menggasak sepeda motor berikut barang berharga milik Safira (16), pelajar yang saat itu melintas di Jalan Lingkar Barat, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, 20 Oktober 2023.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Terbanggibesar melakukan olah TKP dan penyidikan Hasilnya didapatkan petunjuk bahwa pelaku AD dan OS merupakan pelaku yang menggasak kendaraan korban. “Setelah kami mengamankan AD dan OS selanjutnya kami melakukan pengembangan dan kembali mengamanakan seorang pelaku wanita berinisial DW sebagai penadah barang hasil kejahatan,” kata Edi.
Untuk diketahui, peristiwa pembegalan terjadi pada 20 Oktober 2023 sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu korban yang hendak pergi ke sekolah melintas di jalan lingkar barat Lamteng, dipepet oleh dua orang pelaku. Mereka langsung mencabut kunci kendaraan korban. Setelah korban berhenti pelaku mendorong korban. Korban sempat menarik sepeda motor miliknya namun pelaku berhasil merampas kendaraan dan barang berharga korban.
Pelaku AD dan OS dijerat dengan Pasal 365 KUHp dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan pelaku DW dijerat Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.
Deni Zulniyadi