Pringsewu (Lampost.co) — Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap MS (28), warga Pekon Terdana, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Senin, 27 Maret 2023.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, pelaku dibekuk saat melintas di simpang empat pasar Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pukul 15.00 WIB. “Saat kami tangkap pelaku ini sedang dalam perjalanan hendak mengantarkan paket sabu pesanan salah satu rekannya,” ujar dia, Rabu, 29 Maret 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Raymond, polisi menemukan barang bukti 0,21 gram sabu-sabu yang disembunyikan pelaku di cover lampu depan sepeda motor yang dikendarainya.
Pelaku merupakan honorer di salah satu badan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. “Ngakunya baru tahun ini nyambi jadi kurir sabu-sabu, dengan alasan butuh uang untuk persiapan menghadapi lebaran,” kata dia.
Menurut kasat, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang pernah beraksi di Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 2014.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun penjara,” kata dia.