Liwa (Lampost.co) — Polsek Sekincau menangkap dua remaja karena diduga membobol warung milik Rio Hardika (32) di Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.
Kedua tersangka berinisial RD (21), warga Pekon Bedudu Kecamatan Belalau dan FA (16), warga Pekon Sukaraja Kecamatan Batu Brak. FA masih berstatus pelajar.
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, Rabu, 15 Maret 2023, mengatakan kedua tersangka diamankan pada Senin, 13 Maret 2023, sekitar pukul 12.30 WIB. Sedangkan mereka membobol warung pada Minggu, 12 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Keduanya masuk ke dalam warung dengan cara membobol dinding warung. Mereka mengambil seluruh rokok yang ada di etalase beserta uang tunai yang tersimpan dalam laci sebesar Rp250 ribu. Kemudian uang tunai dalam kotak amal sebesar Rp650 ribu.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Sekincau dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B-06 / III / 2023 / SPKT / Polsek Sekincai/Res Lampung Barat/ Polda Lampung, 13 Maret 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangnkap RD. Setelah dilakukan pengembangan petugas juga mengamankan FA di Pekon Sukaraja.
Dari kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp932 ribu dan 48 bungkus rokok dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.