Krui (Lampost.co)–Polsek Pesisir Tengah berhasil menangkap tiga tersangka pelaku penipuan, yakni WS (47), ARJ (48), dan AS (46), warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak penipuan modus isi saldo GoPay di Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Penangkapan pelaku berawal dari peristiwa yang menimpa korban bernama Eca Amroni dan istrinya. Saat itu, Minggu, 3 September 2023, sekitar pukul 18.23 WIB, korban sedang berjaga di Kios Pulsa Nauval Cell di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Lalu, datang dua pria dengan maksud mengisi dompet digital GoPay senilai Rp700 ribu. Salah satu dari pelaku juga memberikan satu unit handphone Nokia berwarna biru yang sudah tertera nomor 0821-8414-2176 sebagai tujuan pengisian.
Namun setelah beberapa saat, pelaku mengaku bahwa transaksi pengisian GoPay itu belum berhasil karena saldo pada aplikasi tidak bertambah. Lalu pelaku mengaku bahwa nomor tujuan pengiriman salah. Korban yang terkecoh akhirnya mengirimkan uang kembalai ke nomor yang baru, setelah berhasil pelaku menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu beserta biaya pengiriman sebesar Rp10 ribu.
Mendapatkan laporan dugaan penipuan itu, Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan dan jajaran langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti di Pekon Seray.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai Rp700 ribu, dua lembar bukti transfer, satu unit handphone Nokia warna biru, satu unit handphone Vivo warna merah, satu unit handphone Oppo warna biru dan hitam, serta satu unit handphone Oppo warna merah.
“Ketiga pelaku ini juga diduga melakukan penipuan dengan modus yang sama di berbagai tempat lain. Masyarakat diimbau agar berhati-hati dalam bertransaksi baik secara langsung maupun online,” kata Kapolsek kepada Lampost.co saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 September 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana atau pasal 379 A KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.