Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Punggur menangkap NH (24) warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Sebelum beraksi, pelaku sempat numpang tidur di rumah korban.
Kapolsek Punggur, Iptu Bayu Ogara mengatakan pelaku diamankan pada Selasa, 7 November 2023 di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, diduga hendak melarikan diri ke Pulau Jawa. Saat ditangkap, pelaku mengatakan bahwa terpaksa mencuri motor milik temannya itu.
Sebelum melarikan motor milik temannya, pelaku sempat menginap di rumah korban MA (20) yang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Saat itu pelaku mengaku kepada korban yang merupakan teman lamanya bahwa ia baru saja melarikan diri dari penampungan TKI.
“Pada 1 November 2023 malam, pelaku tiba-tiba sudah ada di dalam rumah korban, korban tidak mengetahui kapan kedatanganya, karena korban melihatnya sudah tertidur pulas di keriamanya. Karena pelaku merupakan teman korban,” kata Bayu saat dikonfirmasi Lampost.co pada Rabu, 8 November 2023.
Bayu mengatakan bahwa korban tidak menaruh curiga terhadap pelaku yang tiba-tiba mendatangi rumahnya. Namun keesokan harinya, Kamis (2/11) korban terkejut karena mendapati pelaku sudah tidak ada di rumahnya.
Tak hanya pelaku, beberapa barang yang ada di dalam rumah seperti dompet berisi uang Rp150 ribu, kartu ATM, STNK, dan sepeda motor juga tidak ada. Kemudian korban membuat laporan kepolisian di Mapolsek Punggur.
“Berbekal laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. kami dapat meringkus pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat pelaku akan melakukan penyebrangan ke Pulau Jawa dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya,” paparnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti hasil tindak kejahatan diamankan di Mapolsek Punggur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.
Putri Purnama