Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang remaja asal Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, nekad mencuri motor milik korban inisial Y. Aksi pencurian itu ternyata dilakukan terhadap ayah kandungnya sendiri.
Tersangka yang juga anak korban inisial DA (15) beraksi bersama temannya MA (15). Keduanya akhirnya tertangkap di sebuah penginapan sekitar Jalan Narada, Way Halim, Bandar Lampung
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito, mengatakan korban melaporkan pencurian di rumahnya itu yang pada bulan lalu. Untuk itu, petugas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga akhirnya anggotanya menangkap kedua pelaku.
Dalam aksinya, tersangka merusak kunci garasi dan melarikan motor ayahnya menggunakan kunci asli cadangan. “Tersangka sebelumnya menyimpan kunci asli motor itu,” ujar Kompol Warsito, kepada Lampost.co, Senin, 27 November 2023.
Berdasarkan penyelidikan, pencurian itu terjadi saat rumah sedang kosong. Selanjutnya, tersangka langsung mengubah warna motor curian itu dari merah putih menjadi hitam. “Setelah itu tersangka DA dua bulan tidak tinggal bersama orang tuanya,” katanya.
Dari penangkapan itu, petugas turut menyita satu unit motor Z 3544 HY. Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara.
Effran Kurniawan