Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Rektor Universitas Lampung (Unila) Rudy secara resmi dikukuhkan sebagai guru besar ke-111 yang dimiliki Universitas Lampung. Pengukuhan Rudy sebagai profesor bidang ilmu hukum dilaksanakan secara meriah dengan hadirnya ratusan tamu undangan di GSG Unila, Rabu, 25 Oktober 2023.
Pria kelahiran Telukbetung, 4 Januari 1981 itu menjadi guru besar termuda di Unila setelah berhasil mendapatkan gelar akademik tertinggi di usianya yang baru menginjak 42 tahun.
Eks anggota dewan pakar Harian Umum Lampung Post itu, dikukuhkan sebagai guru besar usai membawakan orasi ilmiahnya yang berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi Empat Abad Pembangunan Hukum di Nusantara”.
Dalam penelitiannya itu, Rudy mengkritisi soal pembangunan hukum di Indonesia yang seolah berada di persimpangan jalan. Sebab sejak empat abad lamanya, Indonesia belum mampu memiliki sistem hukum yang orisinil.
“Latar belakangnya karena sampai saat ini kita belum punya hukum yang memang didapatkan dari karakter Indonesia. Kita memang dari dulu menerapkan hukum secara paksa sejak zaman kolonial sampai sekarang,” ujar Rudy yang merupakan lulusan Kobe University, Jepang tersebut.
Ia menyebut, meskipun sudah ada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai upaya dari Indonesia untuk membentuk aturan hukum sendiri, namun menurutnya hal itu belum sepenuhnya terealisasikan. “Sebab masih banyak juga yang mengadopsi hukum dari western. Jadi akan sulit bagi Indonesia untuk mendapatkan hukum yang orisinil,” ujarnnya.
Upaya lainnya, kata Rudy, datang pada awal kemerdekaan. Di mana para pemimpin Indonesia yang berjiwa nasionalis berusaha membangun hukum nasional Indonesia dengan cara melepaskan diri dari hukum kolonial.
Namun upaya itu tidak mudah, sebab kata dia, kesulitan tersebut muncul bukan saja karena keberagaman masyarakat yang umumnya tidak hanya terumus hukum secara eksplisit saja, melainkan karena sistem hukum modern sudah tercipta sebagai warisan kolonial.
“Hukum kolonial sendiri masih berlaku karena adanya ketentuan transisi dalam konstitusi. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 memberikan jaminan hukum peralihan hukum kolonial menjadi hukum nasional,” kata dia.
Rudy menyebut, idealnya sebuah negara haruslah memiliki produk hukum ciptaannya sendiri. Hukum itulah yang nantinya harus ditransplasikan dengan budaya dan karakter bangsa.
“Jadi tidak asal mencomot saja norma-norma asing yang gampang sekali kita dapatkan di dalam dunia digital seperti sekarang ini,” ungkapnya.
Memotivasi Mahasiswa
Diakhir pengukuhan, Rektor Unila Lusmeilia Afriani mengaku bangga dengan pencapaian yang berhasil diraih oleh Rudy.
Ia berharap penelitiannya ini mampu menjadi pionir dari proses pembangunan hukum di Indonesia. Tak lupa, rektor perempuan pertama Unila itu juga menyampaikan harapannya kepada guru besar termuda ini untuk senantiasa memotivasi mahasiswa untuk dapat selalu berjuang meraih kesuksesan.
“Prof. Rudy guru besar ke-111, kita ada 117 guru besar, karena masih ada enam lagi yang akan dikukuhkan. Saya harap ini bisa menjadi motivasi, dan ilmu yang didapat bisa dimanfaatkan dan disebarkan ke mahasiswanya dan Unila tercinta,” katanya.
Ricky Marly