Menggala (Lampost.co) – Seorang pria di Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang (Tuba), inisial PN (43), melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. Korban yang masih berstatus pelajar SMA itu dirudapaksa hingga dua kali.
Plt Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Ipda Sobrun, menjelaskan pelaku menggauli putri kandungnya pada November 2022, sekitar pukul 01.00 WIB. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah sepi karena ibu dan adik-adik korban sedang di Metro.
“Saat melancarkan aksinya, pelaku membuat korban tidak sadarkan diri karena mencampur makanan dengan obat tidur,” kata Sobrun, Senin, 6 November 2023.
Setelah korban bangun tidur merasakan sakit di alat kelaminnya. Setelah pelaku dua kali beraksi, korban menceritakannya kepada keluarga. Sehingga, istri pelaku melaporkan ke Mapolres Tulangbawang pada 8 Agustus 2023.
Untuk itu, tersangka langsung melarikan diri. “Tersangka ditangkap di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah,” kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dan atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujar dia.
Effran Kurniawan