Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa pembunuh bos kelapa Toto Sutarto dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 11 September 2023.
Menurut Jaksa Dina Afriana, terdakwa Toto Sutarto terbukti melakukan pembunuhan terhadap bosnya sendiri, yakni Sadiyem. Dimana Sadiyem sempat kritis di rumah sakit hingga dinyatakan meninggal dunia.
“Menuntut terdakwa dengan pidana selama 13 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban Sadiyem,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Tarmizi mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa.
Menurutnya Jaksa salah dalam menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Padahal kliennya melakukan penganiayaan yakni melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Fakta persidangan kemarin klien kami tidak membunuh, karena menurut Dokter Forensik korban meninggal setelah dirawat di rumah sakit karena kritis,” katanya.
Ia melanjutkan jika pasal yang digunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan seharusnya korban saat itu langsung meninggal.
17 Tusukan
Dokter Forensik Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek Muhammad Gali Irianto membeberkan terdapat sekitar 17 tusukan yang ada di tubuh korban Sadiyem alias ibu Saman pada Selasa, 5 September 2023.
Dimana bos kelapa itu meninggal setelah kritis di rumah sakit karena ditusuk oleh terdakwa Toto yang merupakan anak buahnya sendiri.
Hal itu terungkap setelah Muhammad Gali memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.