Sukadana (Lampost.co)–Jajaran Polsek Jabung mengamankan HN (31) warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Lampung Timur atas dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Atas perbuatannya pelaku terancam dihukum maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Jabung, IPTU Rudi mengatakan pelaku HN diduga terlibat dalam pencurian sebuah sepeda motor honda beat street disebuah parkiran toko di Pasar Adirejo, Kecamatan Jabung pada Rabu, 14 Juni 2023.
Saat itu pelaku HN melaksanakan aksinya bersama satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Pelaku berhasil menggasak motor milik korban.
“Mengetahui motornya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jabung, Polres Lampung Timur. Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai 13 juta rupiah,” kata Rudi saat dikonfirmasi Lampost,co pada Jumat, 16 Juni 2023.
IPTU Rudi menjelaskan, Polsek Jabung yang menerima laporan tersebut segera melakukan proses penyelidikan. Hingga akhirnya Tekab 308 Polsek Jabung menangkap pelaku HN (31) di Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, tanpa ada perlawanan pada Kamis, 15 Juni 2023.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam, dengan plat nomor BE 2115 NDB. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jabung untuk diperiksa.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkasnya.