Krui (lampost.co) — Sejumlah poster, banner, baliho, dan bendera partai politik (parpol) mulai banyak terlihat terpasang di beberapa titik lokasi jalan dan tempat lainnya di Kabupaten Pesisir Barat. Keberadaan Alat Peraga Sosialisasi (APS) tersebut terpasang menjelang kontestasi Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan lampost.co di Jalan Lintas Barat (jalinbar) Kecamatan Pesisir Tengah, Jumat, 27 Oktober 2023, berbagai bendera parpol tegak berdiri di tiang yang dipasang di pinggir jalan raya seperti yang terlihat di jalinbar Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah.
Demikian pula poster besar bacaleg nampak dipasang menggunakan penyangga kayu pada lokasi-lokasi keramaian yang ada di pinggir jalan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat, Ayu Megasari menjelaskan, pemasangan banner atau baliho sebelum masa tahapan Pemilu diperbolehkan. Sepanjang banner tersebut tidak ada unsur ajakan memilih karena belum masuk tahapan kampanye.
“Kalau dalam baliho yang dipasang itu tidak ada unsur mengajak atau hanya mengenalkan nama atau wajah dan dapil saja, ya diperbolehkan,” kata dia.
Sebab, kata Ayu, hal tersebut termasuk dalam proses sosialisasi pengenalan diri terhadap publik.
Kendati demikian, Ayu mengingatkan kepada bacaleg dan parpol agar memperhatikan tempat pemasangan APS tersebut. Sebab pemasangan APS atau APK telah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Di dalam PKPU itu, kata dia, telah mengatur pelarangan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, seperti dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan. Kemudian tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung dan fasilitas milik pemerintah serta pepohonan dan tiang listrik.
Untuk tahapan kampanye Pemilu 2024 secara Nasional akan dimulai pada 28 November mendatang.
427 APS
Menurut Ayu, pada September yang lalu pihaknya telah menertibkan sebanyak 427 APS yang dinilai melanggar ketentuan.
“Penertiban 427 APS itu kita bekerjasama dengan Sat Pol-PP Pesisir Barat. APS yang kita tertibkan karena dipasang di pohon, tiang listrik, dan bersandar di fasilitas umum,” ujar dia.
“Kami juga sudah sampaikan ke Panwascam agar kembali melakukan pendataan jika menemukan APS bacaleg yang melanggar,” tambah Ayu.
Ricky Marly