Bandar Lampung (Lampost.co)–Ketua BPD PHRI Lampung Handitya Narapati SZP menyayangkan tindakan yang dilakukan Tim Penyegelan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung yang beranggotakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung atas penyegelan di Hotel Novotel Lampung beberapa waktu lalu.
Sebab, berdasarkan investigasi dari pihak PHRI bahwa pihak Hotel Novotel sudah berupaya melakukan perpanjangan izin melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) namun masih belum berhasil untuk updateting perizinan sejak Februari 2023. Bahkan, Novotel juga sudah meminta salah seorang staf Dinas PMPTSP sebagai counsellor dan membantu managemen untuk melakukan migrasi tersebut namun tetap belum bisa dilakukan sampai dengan penyegelan tersebut terjadi.
Seperti diketahui bersama, Pemerintah meluncurkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS dan mulai diberlakukan pada awal tahun 2022. OSS RBA mengacu pada KBLI tahun 2020. Dan managemen hotel Novotel Lampung, telah mengantongi NIB diperbaharui sejak Juni 2022, dan sejak awal tahun 2023 mulai melakukan pembaharuan KBLI dan bermigrasi ke KBLI OSS RBA
“Artinya hotel Novotel Lampung telah taat dan memiliki niat untuk melakukan updating perizinan yang diwajibkan namun menemui kendala yang belum dapat teratasi,” kata Haninditya dalam siaran persnya, Jumat 27 Oktober 2023.
Selain itu, Ketua PHRI mengatakan bahwa ada beberapa tahapan pemberlakukan sanksi kepada badan usaha yang lalai dan tidak memiliki izin, seperti Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Administratif. Jika ketiga tahapan ini perusahaan tetap lalai, maka Pemerintah bisa melakukan Pembekuan Berusaha dan tahapan terakhir adalah Pencabutan Berusaha.
Hotel Novotel Lampung belum pernah mendapatkan surat teguran tertulis terkait permasalahan perizinan tersebut. Tindakan penyegelan yang dilakukan oleh Tim Dinas PMPTSP terlalu premature untuk dilakukan, dengan tidak melakukan tahapan-tahapan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
“Dan kita dapat menggolongkan Tindakan tersebut pada golongan abuse of power yang dilakukan oleh pemerintah terhadap dunia usaha. Tindakan Abuse of Power ini sangat mencederai iklim berusaha dan berinvestasi khususnya di Provinsi Lampung,” jelas Ketua PHRI.
BPD PHRI Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Lampung agar memposisikan dunia usaha sebagai mitra strategis. Tidak terkeculai industri hotel dan restaurant. Sehingga sebagai mitra, pemerintah akan melakukan pengayoman , bimbingan dan counselling serta memberikan perlindungan kepada dunia usaha, bukan malah sebaliknya.
Untuk diketahui bersama, investasi hotel khususnya adalah investasi padat modal, memberikan lapangan pekerjaan besar, memberikan peluang usaha yang tidak sedikit kepada UMKM dan Badan Usaha lainnya untuk menjadi official supply partner, menyerap hasil pertanian, perkebunan dan perikanan yang cukup banyak jumlahnya.
Dan Industri hotel dan restoran menjadi komponen terpenting dari Pariwisata. “Kita tidak menginginkan tindakan abuse of power yang dilakukan justru membuat calon investor mengurungkan niat untuk berinvestasi di Provinsi Lampung.”
Dalam kaitan PAD, industri hotel dan restoran memberikan kontribusi yang nyata. Di Bandar Lampung menjadi tiga besar penghasil PAD. Untuk itu sekali lagi kami sampaikan kepada Pemerintah agar tidak lagi melakukan abuse of power terhadap dunia usaha di masa yang akan datang.
“Kita berjalan berdampingan, saling membantu dan bekerja sama dengan baik,” tambah Sekretaris PHRI Lampung, Friandi Indrawan saat mendampingi Ketua PHRI Lampung.
BPD PHRI juga menyatakan siap dan berkeinginan melakukan hearing dengan DPRD Provinsi untuk berdiskusi dan menyampaikan hal-hal yang bisa dilakukan demi nyamannya iklim berinvestasi di Provinsi Lampung. DPRD wajib mendengarkan keluhan dunia usaha dan mencarikan solusi terbaik agar didapat win-win solution diantara dunia usaha dan pemerintah.
BPD PHRI Lampung sebagai wadah satu-satunya dari industri hotel dan restoran, sangat konsen dan melakukan monitoring serta evaluasi terhadap ketaatan anggota mematuhi Peraturan yang ada seperti soal perizinan dan lain sebagainya.
Sri Agustina