Bandar Lampung (Lampost.co) — Terdakwa kurir narkoba jaringan internasional, Fajar Reskianto, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap anak buah Fredy Pratama tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika, mengatakan pengajuan banding secara resmi pada Senin, 20 November 2023.
“Meski jaksa sebelumnya juga mendaftarkan banding, kami tak hanya ingin mengajukan kontra memori, tetapi juga melayangkan banding,” kata Adi, kepada Lampost.co, Selasa, 21 November 2023.
Menurutnya, putusan hakim belum memenuhi unsur keadilan bagi kliennya. Fajar didakwa dalam perkara itu sebagai kurir yang membawa 21,315 kilogram sabu jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.
Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyebut perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Effran Kurniawan