Bandar Lampung (Lampost.co) — Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung memasifkan upaya pencegahan ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) dengan menggandeng sejumlah stakeholder.
Kepala DKP Lampung, Liza Derni menuturkan pihaknya bekerja sama dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), Polairud, TNI Angkatan Laut, dan Kepolisian dalam melakukan pengawasan. “Kita melibatkan banyak pihak dalam pengawasan ekspor BBL ilegal. Kerja sama ini dilakukan secara kontinyu,” ujarnya, Jumat, 9 Juni 2023.
Kerja sama tersebut menunjukkan hasil yang positif. Beberapa kali kegiatan penyelundupan BBL untuk diekspor berhasil digagalkan. “Dari kerja sama ini, beberapa kali penyelundupan pernah tertangkap. Ini kita lepaskan lagi ke habitat asalnya,” kata dia.
Penangkapan BBL di alam hanya diperbolehkan untuk kegiatan budi daya lobster dalam lingkup lokal. Namun, dia menilai masih banyak pelaku yang melanggar aturan soal pelarangan ekspor BBL. “Memang boleh kita menangkap BBL, tetapi untuk dibudidayakan. Jadi untuk pasar lokal, bukan ekspor,” tuturnya.
Lebih lanjut, Liza mengatakan Kabupaten Pesisir Barat merupakan wilayah sentra budi daya Lobster di Lampung. Saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan salah satu subsektor perikanan tersebut bekerja sama dengan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL) Lampung. “Kita sudah ada kerja sama dengan BBPBL Hanura untuk menguatkan sektor budi daya lobster di Lampung,” pungkasnya.
Ricky Marly