Way Kanan (Lampost.co)—Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu Polres Way Kanan meringkus dua pelaku pencuri kotak amal di Masjid As-Shobirin,Kampung Bakti Negara,Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, menyampaikan kronologis kejadian pada Selasa tanggal 6 Juni 2023, sekitar pukul 05.00 WIB pelapor Erwansyah, dan saksi salat subuh di masjid As-Shobirin, Kampung Bakti Negara.
Kemudian Erwansyah melihat satu buah kotak amal yang berisikan uang sekitar Rp 2,5 juta, satu unit vacum cleaner merek Bolde warna putih biru yang terletak di dalam Masjid sudah tidak ada lagi serta jendela masjid sebelah kanan dalam posisi tidak terkunci
Sementara itu, untuk kronologis penangkapan pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Gang Buntu Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu langsung menuju ke Lokasi dan berhasil menangkap ABH dan pelaku serta barang bukti berupa satu unit vaccum cleaner merek Bolde warna putih biru.
“Satu pelaku berinisial PA (16) yang merupakan anak dibawah umur dan satu pelaku lainnya inisial DA (18) keduanya berdomisili di Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.