Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang pembuat bakso di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan ditangkap karena melakukan pelecehan terhadap siswi SMP di Bandar Lampung.
Tersangka inisial NGA (20) warga Kecamatan Gading Rejo, Pesawaran, itu mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun di penginapan setelah menonton bioskop.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, menjelaskan perbuatan itu bermula saat keduanya berkenalan media sosial pada Mei 2023.
“Mereka menjalin komunikasi intens dan pelaku mengajak korban pergi ke pasar malam dan menonton film di bioskop pada 3 Juni 2023,” kata Dennis, Selasa, 27 Juni 2023.
Setelah jalan-jalan, pelaku merayu korban untuk menginap di penginapan wilayah Bandar Lampung. Pelaku memesan kamar secara online. Di kamar hotel, pelaku merayu melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi.
Perbuatan tersebut terbongkar beberapa hari setelah kejadian. Sebab,orang tua korban mengetahuinya dari aplikasi obrolan sang anak.
Untuk itu, keluarga korban melaporkannya ke Polresta dan tersangka ditangkap di tempat kerjanya.
“Tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.