Bandar Lampung (Lampost.co)–Toni Aritama seorang Kepala Desa (Kades) Tiyuh Memon, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi atas kepemilikan 6,18kg sabu. Ia mengaku jual narkoba untuk bayar hutang.
Dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Lampung di GSG Mapolda, pelaku Toni mengakui kepemilikan sabu tersebut. Ia terpaksa menjual barang haram itu untuk bayar hutang keluarga.
“Saya jual narkoba untuk bayar utang keluarga Rp130 juta dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya kepada Lampost.co dalam konferensi pers. Selasa, 6 Juni 2023.
Dalam kesempatan itu, pelaku Atoni mengaku menyesali perbuatannya. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pekon tempatnya menjabat.
“Saya minta maaf,” katanya.
Menaggapi hal itu, Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus, Zudarwansyah, mengaku tidak terlalu kenal dengan pelaku. Menurutnya, pelaku Toni baru menjabat sebagai Kades selama dua tahun.
“TA itu kepala pekon yang baru menjabat 2 tahun ini. Setiap ada kegiatan yang diselenggarakan Apdesi dia nggak pernah datang. Jadi nggak kenal,” kata dia. Selasa, 6 Juni 2023.
Meski demikian, Zudarwansyah menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Kepala Pekon seharusnya menjalani beberapa tahap pemeriksaan sebagai syarat menjadi Calon Kepala Pekon, seperti test urine bebas narkoba.
“Atau mungkin dia (TA) hanya bandar dan bukan pengguna narkoba secara aktif, sehingga tidak terdeteksi saat dilakukan test urine,” ujarnya.
Atas barang bukti yang ditemukan pelaku Toni dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.