Sukadana (Lampost.co)–Pelaku pelecehan seksual di Mataram Baru Lampung Timur berhasil diamankan Polisi. Modus yang digunakan pelaku dengan mencekoki korbanya untuk minuman alkohol kemudian dilecehkanya di irigasi Way Curup, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Diketahui pelaku pemerkosaan tersebut berinisial AM (29) warga Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. AM (29) melakukan tindakan pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap remaja berinisial TR (18) warga Desa Muara Gading, Mas Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakili Kanit PPA, IPDA Suwanto menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 2 April 2023, sekira jam 20.00 WIB di dalam sebuah mobil di Jalan Lintas Timur dekat irigasi Way Curup di Desa Mataram baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur.
IPDA Suwanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku yang mengajak korban dan seorang teman perempuannya menggunakan sebuah mobil.
“Sesampainya dilokasi kejadian, saat masih berada di dalam mobil, pelaku memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol yang telah dibeli oleh pelaku sebelumnya,” kata Suwanto, Senin 5 Juni 2023.
Beberapa saat kemudian pelaku meminta teman korban untuk pergi meninggalkan korban di dalam mobil tersebut.
“Korban yang sadar temannya itu sudah tidak ada di dalam mobil, lantas berusaha untuk melarikan diri. Naas upaya korban diketahui oleh pelaku hingga terjadilah aksi kejar-kejaran,”jelasnya.
Korban yang terjatuh akhirnya berhasil tertangkap oleh pelaku. Pelaku kemudian menarik paksa korban untuk kembali ke dalam mobil miliknya.
Usai peristiwa tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Mataram Baru, Polres Lampung Timur.
Hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh TeamTekap 308 Polsek Mataram Baru Pada hari Sabtu 3 Juni 2023 sekira pukul 14.30 WIB di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses Sidik lebih lanjut,” tukasnya.
Selain pelaku Polisi juga berhasil mengamankan, barang bukti berupa satu Unit Mobil Honda Jazz Nopol : BE 306 ANS.
Kemudian barang bukti lainnya seperti, satu potong baju dalaman warna cokelat, satu potong BH warna biru, dan satu potong Celana Jeans warna hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf (b) UU RI NO. 12 Th 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual.