Jakarta (lampost.co) — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman harus kedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan. Hal ini agar kehadiran UU itu kelak menjadi solusi atas berbagai masalah dalam pengelolaan museum di tanah air.
“Saya berharap dalam diskusi ini jangan hanya membahas sejumlah kendala teknis operasional museum, lebih dari itu penting untuk mengkaji bagaimana tata kelola museum yang baik dibangun agar fungsi-fungsi museum bisa dirasakan masyarakat luas,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat menjadi pembicara kunci pada Forum Tematik Bakohumas DPR RI bertema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman di Ruang Abdul Muis DPR RI, Senin, 5 Juni 2023.
Hadir pada acara tersebut antara lain Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo/Ketua Forum Badan Koordinasi Humas/Bakohumas Usman Kansong, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul, Tim Pakar Asosiasi Museum Indonesia Ali Akbar, dan Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI Suratna.
Lestari berpendapat, struktur birokrasi yang menangani permuseuman nasional saat ini harus segera dibenahi. Karena saat ini, tambah Rerie sapaan akrab Lestari, urusan permuseuman ditangani oleh Pokja Permuseuman di Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (Dit. PTLK), suatu satuan kerja non-struktural, dengan kewenangan yang kurang tegas.
Setelah sebelumnya, ujar Rerie, urusan permuseuman pernah ditangani Sub-Direktorat Permuseuman, di Direktorat Perlindungan Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit. PCBM), juga pernah ditangani Direktorat Permuseuman/Museum di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Padahal, menurut Rerie yang juga anggota Komisi X dari Dapil II Jawa Tengah itu, museum merupakan salah satu lembaga yang berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan amanah dari konstitusi.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap kehadiran UU Permuseuman kelak tidak malah memperpanjang daftar masalah dalam pengelolaan museum di tanah air. Rerie mendorong dalam proses pembahasan RUU Permuseuman mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan terkait pengelolaan museum di tanah air. Hal ini agar UU yang hadir kelak mampu menjadi jawaban atas berbagai masalah yang dihadapi permuseuman nasional saat ini.
Pada kesempatan itu, Rerie juga mengingatkan agar sejumlah kebijakan terkait kebudayaan nasional, diterapkan secara baik dengan pengaturan yang jelas. Sehingga, tambah dia, dalam pembahasan RUU Permuseuman saat ini juga harus secara khusus memberi perhatian pada kepastian politik anggaran dan memberi ruang kepada perkembangan teknologi dalam pengelolaan museum di Indonesia.
Ricky Marly