Kalianda (Lampost.co)–Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan mengimbau, agar huni tetap (huntap) korban tsunami yang telah bersertifikat tidak diperjualbelikan.
Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Lampung Selatan, Wahyudi Pramono mengatakan jika terbukti ada oknum yang kedapatan menjual huntap itu, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami imbau, itu tidak diperjualbelikan. Untuk sanksi, kita nggak bisa berbicara ke arah sana kalau pun nanti terjadi [jual-beli]. Itu biar nanti pihak desa yang menanganinya,” katanya saat dihubungi Lampost.co pada Senin, 5 Juni 2023.
Wahyudi mengatakan hari ini Pemkab Lamsel bersama Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung Selatan menyerahkan 172 sertifikat huntap kepada masyarakat korban tsunami.
Dana untuk pembuatan sertifikat tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dengan total sebesar Rp103,2 juta.
“Biaya untuk setiap sertifikat adalah Rp600 ribu, cukup dikalikan saja. Dana ini berasal dari APBD 2022,” tambahnya.
Setelah diterbitkan 172 sertifikat huntap itu, kini masih tersisa sekitar 352 rumah yang belum mendapatkan sertifikat. Sebab total seluruh huntap bagi masyarakat korban Tsunami Lampung Selatan ada 524 rumah.
“Rencananya, sisanya akan diproses tahun ini. Kami berharap semuanya dapat terealisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, Seto Apriyandi, mengungkapkan bahwa 352 sertifikat huntap sisanya akan diproses pada tahun 2023 ini. Namun, hal ini bergantung pada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami dapat menyelesaikan prosesnya secepatnya jika Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyelesaikan administrasinya,” jelasnya.
Putri Purnama