Bandar Lampung (Lampost.co) — Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan dua pelajar jadi tersangka karena terlibat hendak tawuran dan menyimpan senjata tajam (sajam), Senin, 22 Mei 2023.
Keduanya yaitu KAF (17) dan MA (13). Mereka warga Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung. Sementara MA yang masih duduk di bangku SMP dipulangkan dan menjadi tahanan kota.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan belasan remaja dipulangkan karena tidak terbukti memiliki senjata tajam. “Jadi karena tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan mereka dipulangkan,” katanya.
Namun kata Dennis, mereka sebelum dipulangkan menandatangani perjanjian yang disaksikan pihak orangtua dan sekolah.
Pihak kepolisian juga melakukan pembinaan kepada 16 remaja yang sebelumnya diamankan oleh Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung. “Bahwa mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan bila mengulangi siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.
Sebelumnya dalam patroli Polresta Bandar Lampung mengamankan belasan remaja yang diduga hendak tawuran. Mereka diamankan di sekitar Jalan Duane, Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Minggu, 21 Mei 2023.
Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi PS, menjelaskan ada 16 remaja yang tergabung dari beberapa kelompok Poesat Bersatu. Kelompok itu terdiri dari MGR 21 dan Tukul yang berasal dari Telukbetung.