Pringsewu -(Lampost.co) — Polisi menangkap sepasang kekasih yang sedang berpesta sabu disebuah kamar kost di kawasan Gadingrejo, Pringsewu.
Kedua pelaku yang diamankan adalah AC (22) warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dan seorang wanita berinisial RA (29) warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi kedua pelaku diamankan polisi pada, Jumat, 19 Mei 2023 siang sekira pukul 11.30 WIB, di salah satu rumah indekos yang berada di Dusun Wonokarto, Pekon Wonodadi Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Saat digrebek, keduanya sedang asik pesta sabu di dalam kamar indekos tersebut. Dari lokasi petugas juga menemukan barang bukti sabu-sabu sisa pakai seberat 0,2 gram, 15 buah pastikan klip kosong, 2 unit ponsel berikut alat isap sabu.
“Selain itu, dari tangan pelaku AS, kami juga berhasil mengamankan 1 buah kunci leter T yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana lainya,” ujarnya,Minggu, 21 Mei 2023.
Dalam proses pemeriksaan, ungkap Raymond, kedua pelaku yang belum ada ikatan pernikahan ini sudah dua malam berturut-turut menggunakan narkoba di kamar indekos tersebut.
Selain itu juga terungkap, jika pelaku AS yang berstatus residivis kasus narkoba tersebut baru keluar lembaga pemasyarakatan pada 2019, selain menjadi pemakai dirinya juga berperan sebagai pengedar sabu.
“Ya, ngakunya sudah setahun ini dirinya kembali mengedarkan sabu di wilayah Lampung Tengah,” bebernya.
Ke dua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu, kemudian dalam proses penyidikan perkara, keduanya dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keduanya terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun lamanya.” tandasnya.