Sukadana (Lampost.co)–Diduga menjadi bandar judi toto gelap (Togel), NR (34), warga Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, diamankan polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, saat diwawancarai Lampost.co, Rabu, 22 Maret 2023,mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya di Desa Terbanggi Marga, Sukadana pada Selasa malam, 21 Maret 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
“Awal mulanya kami mengetahui berdasarkan informasi dari warga, terkait adanya perjudian jenis togel yang dilakukan oleh pelaku NR,” ujar Johannes.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Team Tekap 308 Polres Lampung Timur langsung mendalami, dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat. “Hingga akhirnya pelaku berhasil kita amankan, tanpa ada perlawanan,” tandasnya.
Selain pelaku NR, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 300 ribu rupiah, satu unit HP merk OPPO, dan buku yang berisi catatan angka-angka togel.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polisi, guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut. “Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tukasnya.