Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andi Jauhari, sekitar pukul 12.35 WIB, Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU) itu tertangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, membenarkan penangkapan tersebut. Terpidana itu kini sedang dalam perjalanan menuju Kejati Lampung.
“Infonya lagi dijemput nanti kalau sudah datang kami rilis,” katanya.
Untuk diketahui, Andi Jauhari bersama-sama Alex Jayadi selaku rekanan BUMD Pemprov Lampung tersebut secara bersama-sama melakukan korupsi dana Rp3,1 miliar. Uang tersebut seharusnya sebagai kas perusahaan.
Andi Jauhari Yusuf dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara dengan denda Rp350 juta subsidair 4 bulan penjara. Lalu pidana uang pengganti Rp1,125 miliar subsidair pidana penjara 3 tahun.
Sedangkan Alex Jayadi mendapatkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp350 juta subsidair empat bulan penjara.
Pada proses persidangan, keduanya tidak pernah hadir dan sidang dilaksanakan dengan sistem in absentia. Usai vonis dibacakan Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan keduanya sebagai buronan.
Effran Kurniawan