Bandar Lampung (Lampost.co)–Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami akan ajukan banding atas vonis Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada 19 Oktober 2023 di Mapolda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan hal tersebut. Sesuai aturan, Polda Lampung memberikan waktu 24 hari bagi Andri Gustami mengajukan banding, namun jika tidak disampaikan maka keputusan dianggap inkrah.
“Jadi kami beri waktu 24 hari untuk menyerahkan memori banding,” ungkap dia saat dikonfirmasi Lampost.co pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Umi menjelaskan dalam sidang kode etik itu terungkap Andri Gustami menerima aliran dana senilai Rp1,3 miliar dari jaringan peredaran narkoba internasional Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian, Andri Gustami juga diketahui pernah melakukan dua kali pelanggaran etik saat menjabat Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang dan Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara. NAmun pelanggaran tersebut tidak dapat djelaskan secara rinci oleh Umi.
Dalam sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono itu, Andri dijerat Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu dan pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri.
“Yang bersangkutan juga disanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas perbuatannya,” kata Umi.
Putri Purnama