Krui (lampost.co) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat mencatat ada 89 warga yang telah mengurus pindah memilih dalam Pemilu 2024.
Anggota KPU Pesisir Barat, Marten Efendi, Jumat, 20 Oktober 2023 mengatakan, jumlah tersebut baik yang pindah memilih masuk maupun pindah memilih keluar. “Berdasarkan data periode akhir September ada 89 warga yang telah mengurus pindah memilih,” kata dia.
Dijelaskannya, warga yang mengurus pindah memilih itu akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Untuk daftar pemilih tambahan yang masuk sebanyak 65 warga. Mereka mengajukan pindah memilih antarkecamatan. Sedangkan untuk pemilih yang mengurus pindah memilih keluar kabupaten sebanyak 26 warga. Mayoritas warga yang mengurus pindah memilih tersebut dikarenakan alasan pekerjaan.
Menurutnya, data pindah memilih itu terus diperbaharui. Selain itu, KPU Pesisir Barat juga telah membuka posko layanan bagi warga yang hendak mengurus pindah memilih tersebut.
“Untuk data bulan Oktober belum direkap karena akan diperbaharui setiap awal bulan,” kata dia.
Ditambahkannya, batas waktu pengajuan pindah memilih ini paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Mengingat batas waktu pengajuan pindah memilih ini masih cukup lama maka tidak menutup kemungkinan jumlahnya akan terus bertambah.
Beberapa Ketentuan
Marten Efendi menjelaskan, ada beberapa ketentuan pemilih dapat mengajukan surat pindah memilih, antara lain mereka yang sedang bertugas di luar daerah sehingga tidak bisa hadir pada saat hari pencoblosan.
Lalu pemilih sedang menjalani pengobatan dan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
Kemudian pemilih sedang melanjutkan pendidikan baik pendidikan menengah atau perguruan tinggi. Selanjutnya pemilih sedang menjalani hukuman penjara atau sedang menjadi tahanan lembaga pemasyarakatan. “Untuk mengurus pindah tempat memilih ini harus langsung ke kantor, tidak bisa diwakilkan,” kata dia.
Ricky Marly