Bandar Lampung (Lampost.co) — Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) menjadi persyaratan utama dalam melamar pekerjaan. Untuk mendapatkan SKCK, masyarakat bisa datang langsung ke kantor Polisi terdekat dari tempat tinggal.
Kanit Pelayanan SKCK Polresta Bandar Lampung, Bripka Supriyono mengungkapkan, saat ini permintaan pembuatan SKCK sedang mengalami peningkatan. Menurutnya peningkatan itu dampak dari adanya seleksi CASN di sejumlah instansi pemerintah.
“Naik dari biasanya sekitar 100, sekarang mencapai 300 permintaan sehari,” ungkapnya, Selasa, 26 September 2023.
Untuk mendapatkan SKCK, pemohon bisa datang langsung membawa persyaratan yang dibutuhkan. Kemudian membayar biaya sebesar Rp30 ribu di loket layanan SKCK.
Selain itu, Polresta Bandar Lampung juga menyediakan layanan online. Pemohon cukup menyetorkan persyaratan melalui layanan online melalui WhatsApp +62 811-720-215.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SKCK:
1. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar sesuai domisili tempat pembuatan
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
3. Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah
4. Fotocopy akta kelahiran sebanyak 1 lembar
5. Membuat rumus sidik jari di Sat Reskrim Polres tempat pembuatan SKCK
6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di Sat Reskrim Polres tempat pembuatan SKCK (asli) bila diperlukan
7. Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan
8. Pemohon datang sendiri tidak berwakil
9. Membayar PNBP Rp 30.000
Nur Jannah