Bandar Lampung (Lampost.co)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendata dan menyusun Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) usai dilaksanakannya pleno penetapan DPT. Hingga Oktober 2023, ada 2.277 warga masuk dalam DPTb yang bersumber dari catatan 15 KPU di kabupaten/kota.
Berdasarkan catatan KPU Lampung, 2.277 warga yang masuk dalam DPTb terdiri dari 906 permintaan pemilih pindah masuk dengan rincian 425 laki-laki 481 perempuan dan 1.731 pemilih pindah keluar dari wilayah yang terdaftar dengan rincian 859 laki-laki dan 872 perempuan.
“Jumlah tersebut berdasarka data dari 15 kabupaten/kota,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi, Agus Riyanto saat dihubungi Lampost.co pada Kamis, 9 November 2023.
Permintaan pindah masuk dan pindah keluar memilih tersebut berasal dari 223 kecamatan dari total 229 yang ada di Lampung. Total pindah masuk memilih berasal dari 502 Tempat Pemilihan Suara (TPS), dan pindah keluar memilih ada di 1.225 TPS.
Menurut Agus alasan adanya pindah masuk dan keluar memilih didominasi karena alasan pekerjaan, dan studi dari mahasiswa antar kabupaten/kota. Proses pemutakhiran DPTb tentunya terus bergerak secara dinamis, hingga h-7 pemungutan suara.
“Dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) mereka sudah terdistribusi dalam TPS tujuan yang penempatannya oleh masing jajaran KPU kabupaten/Kota berdasarkan kuota yg tersedia di masing-masing TPS,” kata dia.
KPU Provinsi Lampung juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024, totalnya mencapai 6.539.128 pemilih dengan rincian, 3.326.334 laki-laki dan 3.217.794 perempuan. Jumlah tersebut tersebar di 229 kecamatan, 2.651 desa/kelurahan dan 25.825 TPS.
Cara Mengajukan Pindah Pemilih
Adapun cara mengajukan pindah memilih yakni, pertama, pemilih yang telah masuk ke dalam DPT, bisa datang ke kantor KPU kabupaten/kota, atau kantor PPK hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, pemilih menunjukan KTP elektronik atau kartu keluarga dan melampirkan bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
Lalu jajaran KPU akan melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verfikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih. Apabila telah terdaftar dalam DPT, Jajaran KPU kabupaten/kota menerbitkan suat keterangan pindah memilih menggunakan formulir model A, surat pindah memiliih.
Pemilih yang hendak pindah memilih dibagi dalam dua syarat kelompok. Pertama hingga -30 atau 15 januari 2024 yakni :
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap/mendapingi pasien
3. Menjadi tahanan rutan atau terpidana
4. Penyandang disablitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehablitasi
5. Tertimpa bencana
6. Menjlanai rehabilitasi narkoba
7. Menjalani tugas belajar/ atau menempuh pendidikan
8. Bekerja di luar domisili
9. Pindah domisili
Kemudian pada h-29 hingga h-7 pemilu yakni 16 januari — 7 februari 2024 yakni :
1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Mejadi tahanan rutan atau lapas.
Putri Purnama